REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pembayaran gaji pekerja sesuai upah minimum kota (UMK), ternyata tidak ditaati oleh semua pengusaha. Di Kota Cirebon, hanya 60 persen pengusaha yang membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2010 lalu.
Kabid Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ade Sumarna Ilyas, menjelaskan, di Kota Cirebon terdapat sekitar 1.300 perusahaan skala kecil. Selain itu, adapula sekitar 200 perusahaan skala menengah dan besar.
Dari seluruh perusahaan itu, terdapat 40 persen yang membayar gaji karyawan tidak sesuai UMK. ‘’Sebagian besar perusahaan yang tidak mampu mentaati UMK adalah toko-toko,’’ ujar Ade.
Ade mengungkapkan, telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK. Sedangkan mengenai sanksi, tidak bisa langsung diberikan. Dia khawatir, hal itu akan berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja pada karyawan.
Sementara itu, UMK Kota Cirebon pada 2010 lalu mencapai Rp 840 ribu. Sedangkan UMK pada 2011, ditetapkan sebesar Rp 923 ribu. Diharapkan, besaran UMK yang baru akan dapat dinikmati para pekerja mulai Januari 2011.