Kamis 16 Dec 2010 02:07 WIB

Minta Ganti Rugi Rp 23 Triliun, Indonesia Bertemu Australia

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Stevy Maradona
Pencemaran laut timor karena meledaknya ladang minyak Montara
Foto: wordpress
Pencemaran laut timor karena meledaknya ladang minyak Montara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia meminta ganti rugi Rp 23 triliun akibat tumpahan minyak sumur Montara di perairan Australia. Untuk membahas masalah ini, Kemenhub akan bertemu Sekretaris Deputi  Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Pariwisata Australia pada Kamis (16/12) besok.

"Sudah diperintahkan besok, tim pemerintah Australia akan ketemu saya di sini," kata Menteri Perhubungan, Freddy Numberi saat ditemui di kantornya, Rabu (15/12).

Selanjuntya, negosiasi berikut antara Indonesia berlanjut dengan PTTEP Australasia, perusahaan pengeboran minyak yang berinduk di Thailand itu akan berlangsung 17-18 Desember di Singapura.

Sebelumnya, PTTEP Australasia telah mengakui terjadi pencemaran dalam ledakan kilang minyak Montara di Laut Timor. Pemerintah Indonesia pun menekan PTTEP agar mengabulkan permintaan ganti rugi sebesar Rp 23 triliun. Sebagai Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML), Freddy mengharapkan, sebelum akhir tahun 2010 ini sudah ada mekanisme ganti rugi.

Sekadar informasi, sumur pengeboran PTTEPAA di Blok West Atlas, perairan Australia, pada 21 Agustus 2009 menumpahkan minyak mentah di lautan. Arus dan gelombang laut membawa tumpahan minyak itu memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Tumpahan minyak itu menurunkan tangkapan ikan nelayan dan merusak rumput laut petani Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak TALT menyatakan, luasan area terdampak tumpahan minyak PTTEPAA mencapai 70.341,76 km persegi. Sejak 27 Juli, TALT mengajukan klaim kepada PTTEPAA, tetapi klaim itu belum dipenuhi PTTEPAA. Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement