REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--PT Timah Tbk pada 2010 mendapat penghargaan dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup atas keberhasilan mengelola lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
"Penghargaan tersebut bernama program Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper biru untuk beberapa unit kerja yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata bagian Humas PT Timah Provinsi Bangka Belitung, Wirtsa Firdaus di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, penghargaan Proper untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Penghargaan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor industri.
Ia menjelaskan, Proper melibatkan dilihat dari beberapa aspek penilaian yaitu limbah cair, emisi gas dan pengelolaan limbah B3 dan pelaksanaan Amdal. "Unit Kerja PT Timah yang mendapatkan proper biru antara lain Unit Keteknikan dan Sarana (Balaikarya), Unit Metalurgi Mentok, Unit Tambang Darat Belinyu, Unit Tambang Darat Sungailiat, Unit Tambang Darat Toboali, Unit Wilayah Produksi Belitung, Unit Wilayah Tambang Darat Jebus, dan Unit Kundur," jelasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Proper mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan. "Peringkat kinerja perusahaan yang akan diumumkan kepada masyarakat meliputi kategori taat dan tidak taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, penilaian peringkat Proper dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan stake holder sehingga maka kinerja penataan perusahaan dikelompokkan ke dalam peringkat warna.
"Peringkat warna tersebut terdiri dari emas, untuk usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat," ujarnya.
Sedangkan warna hijau, kata dia, untuk usaha atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan recovery) dan melakukan upaya yanggung jawab sosial (CSR/Comdev) dengan baik.
"Sedangkan warna biru untuk usaha dan kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian warna merah merupakan upaya pengelolaan lingkungan yang belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi.
"Warna hitam untuk usaha dan kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah perusahaan dari sektor Pertambangan, Energi dan Migas yang dinilai kinerja peringkat Proper pada 2009-2010 sebanyak 201 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 183 perusahaan.
"Dalam periode penilaian ini satu perusahaan mendapat peringkat emas, sedangkan 35 perusahaan mendapat peringkat hijau, 131 persuahaan mendapat peringkat biru, 29 perusahaan mendapat peringkat merah dan lima perusahaan mendapat peringkat hitam," ujarnya.