Sabtu 04 Dec 2010 20:17 WIB

Bank Dunia Blacklist Perusahaan AS yang Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Bank Dunia, Jumat mengatakan, telah melarang bisnis sebuah perusahaan Amerika Serikat selama 12 tahun karena dituduh melakukan penipuan dan korupsi dalam proyek pembangunan. Pemberi pinjaman anti-kemiskinan itu mengatakan, telah melarang Kwaplah International Trading Company, yang berbasis di Oregon, dan pemiliknya orang Amerika-Liberia, Sherlock Mahn, bersama dengan organisasi yang mereka kontrol secara langsung maupun tidak langsung.

Mereka dilarang "karena terlibat dalam praktek korupsi dan penipuan dalam proyek-proyek yang dibiayai bank yang dilaksanakan di Republik Demokratik Kongo, Tanzania, Ethiopia, Ukraina, Ghana, Gambia dan Liberia," kata bank dalam pernyataannya. "Ini adalah larangan kedua terpanjanglama karena Bank mulai menghukum perusahaan pada tahun 1999," katanya menambahkan.

Bank Dunia yang berbasis di Washington juga mengumumkan, untuk pertama kalinya, telah menghukum larangan untuk perusahaan korupsi lainnya oleh pemberi pinjaman pembangunan multilateral lainnya -- 12 perusahaan "blacklist" (didaftar hitamkan) oleh Bank Pembangunan Asia (ADB).

Tindakan diambil berdasarkan pakta penegakan bersama April oleh African Development Bank Group, Asian Development Bank, the European Bank for Reconstruction and Development dan Inter-American Development Bank Group. Berdasarkan perjanjian, entitas yang dilarang oleh satu bank pembangunan multilateral dapat dikenakan sanksi untuk kesalahan yang sama oleh bank-bank pembangunan lainnya.

"Ini tindakan penegakan hukum mengirimkan sinyal yang sangat kuat tentang bagaimana lanskap antikorupsi global lebih cepat di depan. Kemajuan ini tidak dapat terbalik," kata Leonard McCarthy, wakil presiden Bank Dunia untuk integritas, dalam pernyataan itu.

sumber : ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement