Kamis 02 Dec 2010 07:43 WIB

Pembebasan Bea Masuk Impor Gula Belum Diputuskan

Gula Rafinasi (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Gula Rafinasi (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan belum memutuskan penerapan kebijakan pembebasan bea impor gula yang diusulkan Perum Bulog. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo di Jakarta, Rabu (1/12), pemerintah masih akan membahas usul tersebut.

"Bulog sudah minta. Penentuan pembebasan atau pengurangan akan diputuskan dalam rapat tim stabilisasi pangan," katanya di kantor Kementerian Perdagangan. Ia mengatakan penerapan kebijakan itu diharapkan dapat mendukung pemenuhan persediaan gula dan menstabilkan harga gula dalam negeri.

"Tim stabilisasi pangan akan melihat pada tingkat bea berapa pengadaan gula dari impor ini akan berpengaruh nyata terhadap stabilisasi harga," katanya. Ia menjelaskan, tahun lalu bea masuk impor gula mentah sebesar Rp150 per kilogram dan bea masuk impor gula putih Rp400 per kilogram.

Subagyo menyatakan, menurut perkiraan stok gula kristal putih nasional pada akhir tahun sekitar 800 ribu ton. Dengan stok sebanyak itu, kata dia, persediaan gula kristal putih untuk tiga bulan pertama tahun 2011 akan aman karena konsumsi gula nasional rata-rata 200-220 ribu ton per bulan.

"Apalagi bulan Februari wilayah Sumatera masuk musim guling. April Jawa masuk giling. Kalau begitu impor tidak diperlukan," katanya. Kementerian Perdagangan pada September 2010 sudah mengeluarkan ijin impor gula kristal putih sebanyak 450 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan komoditas tersebut pada lima bulan pertama tahun 2011.

Ijin impor gula kristal putih diberikan kepada PT Perusahaan Nusantara IX, X dan XI; PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI); PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog.

Dalam hal ini alokasi ijin impor gula kristal putih untuk PTPN IX sebanyak 70 ribu ton; PTPN X sebanyak 90 ribu ton; PTPN XI sebesar 90 ribu ton; PT RNI 50 ribu ton; PT PPI 90 ribu ton dan Perum Bulog 60 ribu ton. Pelaksanaan impor komoditas tersebut, menurut ijin yang dikeluarkan pemerintah, mulai 1 Januari-15 April 2011.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement