REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa lembaganya kurang berinisiatif dalam melakukan fungsi investigasi. Komisioner KPPU, Benny Pasaribu, mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran banyaknya komisioner yang duduk di posisi struktural sehingga fungsi investigasi terbengkalai.
"Kemen PAN (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara) sebaiknya menangani hal ini. Yang pasti, investigasi merupakan fungsi pokok KPPU," katanya kepada wartawan.
Akibatnya, menurut dia, KPPU cenderung pasif dan menunggu laporan mengenai pelanggaran persaingan usaha dan monopoli. "Dari awal saya sudah sampaikan dalam internal KPPU bahwa perlu lebih proaktif mengkaji persaingan usaha yang ada. Tidak bisa hanya menunggu laporan," katanya.
Menurut dia, KPPU harus menambah inisiatif dan sensitivitas terhadap persoalan-persoalan dunia usaha yang menimbulkan persaingan tidak sehat. "Kalau sudah ada gejala di pasar, segera saja dikaji sebagai inisiatif Komisi. Kalau ada pelanggaran, dilanjutkan penyelidikan," tuturnya.
Benny memandang, kajian inisiatif KPPU dapat memanfaatkan sejumlah indikasi di pasar seperti harga yang eksesif atau pasokan langka yang disertai lonjakan harga."Tujuannya, menurunkan angka-angka yang melonjak tadi kembali normal. Keuntungan seharusnya wajar. Karena itu, KPPU harus memiliki hubungan dan kajian yang baik dengan media dan publik," ujarnya.