REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Agus Suprijanto, mengatakan soal pemutihan kredit korban bencana, jika itu diluar skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) maka kebijakannya ada ditangan korporate.
“Ini menurut pendapat saya. Kalau perbankan itu kebijakannya adalah korporate dan perbankan itukan punya pencadangan sendiri,” ujarnya, di Jakarta, Senin (15/11).
Sehingga secara hitung-hitungan mereka telah memasukan resiko gagal bayar dalam bugdetnya. Artinya, kata dia, pemerintah hanya fokus ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukan pada korporatenya. “Kalau yang KUR memang itu pemerintah kalau deffault dapat diklaim di pemerintah penjaminannya ke Askrindo. Tapi ini yang diluar KUR diselesaikan sendiri Bank dengan dengan nasabahnya,” papar dia,
Kalaupun gara-gara itu kredit macet itu suatu Bank collapse maka ada insitutusi penjamin lainnya yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Jika gara-gara itu banknya collapse kan ada LPS. Bahkan Rp 2 miliar sekarangkan belum dikucurkan,” tuturnya.