REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menggelar pertukaran nota diplomatik mengenai revisi tabel perjanjian berkaitan dengan penerbangan udara antara kedua negara tersebut. Siaran pers Kedubes Jepang menyebutkan, pertukaran nota diplomatik tersebut telah diselenggarakan di Jakarta, Senin (18/10). Pertukaran nota diplomatik tersebut dilakukan antara Duta Besar Jepang untuk RI, Kojiro Shiojiri dan Direktur Jenderal Urusan Asia-Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Hamzah Thayeb.
Menurut siaran pers tersebut, revisi tabel kali ini didasarkan pada hasil pertemuan konsultasi antara otoritas perhubungan udara kedua negara yang telah diselenggarakan di Jakarta pada bulan April 2010. Pada pertemuan konsultasi tersebut, telah ditetapkan titik masuk penerbangan Indonesia yang sebelumnya "Jakarta dan (atau) Denpasar" menjadi "titik masuk di dalam Indonesia".
Selain itu, ditetapkan pula bahwa titik masuk penerbangan Jepang dari "Tokyo dan (atau) Osaka" menjadi "titik masuk di dalam Jepang".
Melalui revisi tabel tersebut, maka dengan demikian pembatasan di dalam perjanjian tentang titik masuk di kedua negara dihapuskan. Ketentuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pengembangan liberalisasi perdagangan di antara kedua negara.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa Indonesia akan berhati-hati untuk membuka akses transportasi udara kepada negara-negara Asia Tenggara dalam kerangka keterhubungan ASEAN atau ASEAN Connectivity.