Kamis 14 Oct 2010 03:06 WIB

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 5 Persen

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok pada 1 Januari 2011. Untuk mendorong pemasukan negara, prognosa (target) awal kenaikan tarif cukai rokok rata-rata diperkirakan sebesar 5 pesen.

 

''Ya, 5 persen, sekadar menjaga nilai riilnya. Kan 5 persen itu rata-rata, tapi distribusinya untuk setiap jenisnya beda-beda,'' jelas Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Agus Suprijanto, usai rapat pimpinan dengan Menteri Keuangan, Rabu (13/10).

Kenaikan itu, lanjut Agus, akan diterapkan baik untuk rokok sigaret kretek maupun sigaret putih. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata, mengatakan pemerintah menargetkan kenaikan sudah dapat diberlakukan pada 1 Januari 2011. Sekarang, kata dia, pihaknya masih melakukan koordinasi secara intensif dengan stakeholder maupun instansi terkait lainnya untuk memperoleh masukan termasuk dengan berbagai asosiasi rokok.

''Asosiasi kan banyak, ya usulannya banyak, bervariasi, baru nanti dikaji semua usulan itu dan kemudian kita bikin kebijakan yang tentunya bisa moderat,'' janjinya.

Berbeda dengan Agus, Thomas enggan menyebutkan rencana awal kenaikan tarif cukai rokok itu. Menurutnya pemerintah masih menghitung berapa kenaikan baik untuk sigaret kretek tangan maupun sigaret kretek mesin. ''Belum, belum kita putuskan. Diharapkan paling lambat bulan november ini,'' sergahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement