REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VI DPR berencana menginisiasi penyusunan undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Undang-undang tersebut diharapkan dapat mempermudah akses permodalan atau keuangan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil Menengah (IMKM).
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Idris Laena, mengatakan selama ini dunia UMKM kerap menghadapi masalah permodalan guna mengembangkan usahanya. “Adanya LKM bisa mengatasi kendala permodalan UMKM,” ujar Idris Laena kepada Republika, Selasa (5/10).
Dia melanjutkan, selama ini, UMKM terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karenanya, mewujudkan regulasi yang memiliki keberpihakan terhadap dunia UMKM berarti pula menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Selama ini, pemerintah seakan belum menunjukkan keseriusan dalam membela dunia UMKM. Anggaran yang dialokasikan untuk sektor UMKM selama tiga tahun terakhir mengalami pasang-surut. “Seperti tidak ada visi yang jelas,'' ujarnya.
Dia mencontohkan, anggaran Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2008 sebesar Rp 1,09 triliun. Anggaran itu turun menjadi Rp 749 miliar pada tahun 2009. Kemudian pada tahun 2010, anggaran mengalami kenaikan sedikit menjadi Rp 826 miliar. “Itu pun untuk Dekopin Rp 50 miliar.”
Karena itu, Idris melanjutkan, Komisi IV pada pembahasan anggaran tahun 2010 saat ini akan berupaya meningkatkan anggaran UMKM menjadi Rp 1,6 triliun. “Indikasinya akan disetujui sebesar itu (Rp 1,6 triliun).”