Selasa 05 Oct 2010 03:03 WIB

Menhub: Masinis KA Bukan Kriminal

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Freddy Numberi
Foto: Amin Madani/Republika
Freddy Numberi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terkait dugaan kuat dua kecelakaan kereta api di Jawa Tengah akibat kelalaian manusia, Menteri Perhubungan Freddy Numberi menegaskan, masinis bukanlah kriminal. Dalam kasus ini, Freddy meminta penegak hukum mempertimbangkan faktor kelelahan yang dialami masinis tersebut.

Freddy tidak ingin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap masinis itu agar tidak memperlakukan sebagai kriminal. Sudi menyampaikan hal itu menanggapi semakin kuatnya dugaan kelalaian dalam dua kecelakaan maut beberapa hari lalu itu.

"Mereka bukan kriminal, mereka adalah pegawai yang melaksanakan tugas tapi karena kelalaiannya mengakibatkan ada yang meninggal. Jadi, kita minta pemberkasan di kejaksaan nanti, mau pun pada tahap penuntutan, harus melihat ini sebagai faktor yang tadi, kelelahan dan sebagainya," imbuh Freddy di Istana Negara, Senin (4/10).

Freddy menyadari bahwa kelalaian itu hukumannya lima tahun penjara sesuai undang-undang. "Tapi, kita minta jangan begitu. Harus dipertimbangkan karena ada faktor kemanusiaannya," kata dia. Pada tahap awal, Freddy menyatakan dengan terjaga selama delapan jam itu sangat melelahkan.

Freddy mengatakan, memperpendek jam kerja masinis merupakan salah satu rekomendasi bagi PT Kereta Api. "Rekruitmen mereka juga dilakukan PT Kereta Api, kita hanya membantu sertifikasi saja. Kita lihat patut tidak orang ini menjadi masinis. Itu yang kita bantu. Ke depan, dengan adanya dana yang ada, PT Kereta Api harus menambah jumlah masinis, sehingga dengan jumlah banyak shift-nya bisa tiga atau empat jam," kata dia.

Jadi siapa yang paling bertanggung jawab? "Kalau dilihat dari sini kan operasional," kata putra daerah Papua ini. Mengenai sanksi bagi masinis, aturan main itu belum begitu jelas. Freddy menegaskan, banyak hal yang harus dibenahi karena kejadian kecelakaan itu bukan hanya terjadi kemarin saja.

Dari indikasi awal, kata Freddy, memang antara dua masinis itu ada perbedaan pendapat pada saat kereta itu masuk. "Kereta Api Senja Utama itu sudah berhenti. Asisten masinisnya bilang ini lampu merah kita harus berhenti, tidak boleh masuk. Mungkin karena faktor kelelahan juga, tapi saya tidak berani menarik kesimpulan itu," katanya.

Seharusnya, Argo Anggrek itu masuknya jalur cepat karena dia harus didahulukan, tetapi apa pun nanti kesimpulannya dari tim itu ada sanksi. "Mungkin kira perlu membantu PT Kereta Api untuk sertifikasi para masinis untuk lebih baik lagi," kata dia. Freddy masih menunggu laporan Komite Nasional Keselatan Transportasi (KNKT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement