Kamis 30 Sep 2010 04:07 WIB

Pengusaha Industri Coklat Eropa Tertarik Berinvestasi

Rep: Shally Pristine / Red: Budi Raharjo
Biji kakao, ilustrasi
Foto: Antara
Biji kakao, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengusaha industri coklat dunia menerima penerapan bea keluar (BK) kakao dengan positif. Sebagian dari mereka menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di sektor pengolahan kakao di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, mengatakan terdapat perubahan cara pandang dari pengusaha luar terhadap penerapan disinsentif komoditas bahan mentah itu. Sekitar tiga bulan lalu, mereka mempertanyakan langkah yang juga mendapat tentangan dari eksportir lokal itu. "Tapi kemarin ketika saya di Amsterdam mereka menyatakan kami minta berinvestasi di Indonesia," katanya ketika ditemui usai menghadiri suatu forum bisnis, Rabu (29/9).

Sebelumnya, dia mewakili pemerintah Indonesia menghadiri European Cocoa Association Conference pada 24-25 September di Amsterdam, Belanda. Dalam konvensi itu, kata dia, pengusaha di Eropa banyak menggali informasi perkembangan industri coklat dan mekanisme berinvestasi di Indonesia. "Lumayanlah, ada beberapa yang ketemu sama saya sekitar 10 perusahaan tapi saya tidak bisa menyebutkan namanya," ucapnya. Kata dia kalau mereka mau pindah kesini. Indonesia akan menerapkan kebijakan apa.

Menariknya, kata Mahendra, para pengusaha itu justru meminta jaminan agar BK tidak dicabut bila mereka jadi berinvestasi di bidang pengolahan coklat. Mereka juga mempertanyakan kebijakan pemerintah jika mereka mau pindah ke Indonesia. Dia melanjutkan, paradigma pelaku bisnis sudah bergerak dari pemahaman lama yang barat-sentris ke bahan baku-sentris. "Mereka memahami harus bisa di sini untuk bisa memanfaatkan perubahan ini (BK). Di sini ini maksudnya dekat dengan bahan baku," katanya.

Pemerintah mengutip BK untuk ekspor biji kakao berdasarkan Peraturan Menteri keuangan nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, ekspor biji kakao dikenakan BK mulai 1 April 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement