Selasa 10 Aug 2010 09:01 WIB

Kelautan Sumbang 22 Persen PDB Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar ilmu kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Tridoyo Kumastanto mengatakan, bidang kelautan harus lebih diperhatikan karena bidang itu menyumbangkan sekitar 22 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia."Berdasarkan perhitungan yang saya lakukan, keluatan menyumbangkan 22,5 persen dari produk domestik bruto (PDB)," kata Tridoyo dalam diskusi publik tentang "Mencermati Rancangan Undang-Undang Kelautan" di Jakarta, Senin malam.

Ia memaparkan, perhitungan tersebut setelah membagi ruang lingkup bidang kelautan menjadi tujuh sektor, yaitu perikanan, pertambangan, industri kelautan, jasa kelautan, bangunan kelautan, pariwisata bahari, dan perhubungan laut. Dari tujuh sektor itu, lanjutnya, yang memiliki sumbangsih paling besar adalah sektor pertambangan yaitu sebanyak 9,1 persen. "Selanjutnya adalah sektor perikanan dengan 2,7 persen," kata Tridoyo yang juga merupakan sebagai Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB.

Menurut dia, hal tersebut juga mengindikasikan bahwa bidang kelautan juga memiliki sumbangsih bagi generasi mendatang. Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, ia mengemukakan bahwa RUU itu harus bisa menentukan arah interaksi ekosistem terkait kelautan karena terdapat banyak terdapat UU yang terkait dengan bidang kelautan. "UU yang terkait dengan kelautan misalnya adalah UU Pertambangan, UU Perikanan, UU Pemerintahan Daerah, dan UU terkait batas negara atau wilayah," kata anggota Dewan Kelautan Indonesia (DEKEI) itu.

Senada dengan Tridoyo, anggota Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengatakan, terdapat banyak UU yang harus disinergikan dengan RUU Kelautan yang kini sedang dibahas di DPR. Menurut Yoga, banyaknya UU yang harus disinergikan itu juga membuat pembahasan terkait dengan RUU Kelautan merupakan salah satu pembahasan yang berat. "Pembahasan tentang materi RUU Kelautan termasuk pembahasan yang berat," katanya.

Ia juga mengemukakan, RUU Kelautan adalah salah satu RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2010, sehingga ditargetkan juga harus dapat diselesaikan pada tahun 2010 ini.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement