REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemerintah sedang menjajaki kemungkinan merevisi daya tahan produk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) di perlengkapan tabung elpiji. Kepala Bagian Standar Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian, Budi Santoso, sedang mengkaji kemungkinan tersebut, terutama bagi SNI selang.
''Kami sedang mencoba meningkatkan masa pakai selang yang diatur dalam SNI minimal menjadi dua kali lipat lebih lama,'' katanya kepada wartawan dalam kunjungan ke balai tersebut, Jumat (30/7).
Saat ini, SNI selang baru mewajibkan produsen membuat produk dengan jaminan masa pakai selama setahun. Dalam beberapa kasus kecelakaan ledakan gas, penyebabnya adalah masa pakai selang yang sudah kedaluarsa.
Budi menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan masa pakai selang demikian pendek. Terutama, lantaran selang berbahan baku alami menyebabkan mudah mengeras dan berubah kondisi. ''Selain itu, pada kasus program konversi minyak tanah, selang yang disertakan pada paket konversi menggunakan spesifikasi minimal agar menekan harga sehingga harus diganti setelah setahun,'' ungkapnya.
Untuk SNI regulator, Budi menyebut, masa pakainya berbeda untuk tiap komponen. Masa pakai pemantik dijamin hingga 5.000 kali, pentil regulator hingga 50 ribu kali dan tuas sampai 5.000 kali. ''Dengan asumsi pemakaian 10 kali mati nyala (kompor) dalam sehari, maka masa pakai regulator sekitar 2-2,5 tahun. Jika salah satu komponennya ada yang rusak, konsumen dapat menggantinya sendiri,'' jelas Budi.