Selasa 20 Jul 2010 04:51 WIB

Komisi VI DPR dan Pengusaha Tegaskan Tolak Kenaikan TDL

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi VI DPR RI bersama 34 Asosiasi Industri dan Perdagangan dengan kompak menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Komisi VI DPR mempertanyakan dasar kenaikan TDL yang hanya dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM), bukan Keputusan Presiden (Keppres).

Komisi VI DPR menganggap Permen ESDM No 7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik, tidak sah dan harus dibatalkan.

"Menurut UU Kelistrikan, kewenangan perubahan TDL itu bukan berdasarkan atas keputusan menteri. Tapi, atas keputusan presiden. Dari aspek hukum, keputusan Menteri ESDM untuk menaikkan TDL ini adalah tidak sah. Dan, itu harus dibatalkan," ujar Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan 34 Asosiasi Industri dan Perdagangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/7).

Komisi VI DPR, lanjut Aria, yang bertindak sebagai badan pengawas terhadap dunia industri dalam negeri, meminta dan mendesak pemerintah membatalkan kenaikan TDL. Hal ini lantaran dunia industri akan semakin terpuruk jika harus mengalami kenaikan ongkos produksi.

Untuk itu, Aria menegaskan bahwa langkah pemerintah sangat tidak tepat untuk menaikkan TDL. "Timing-nya sangat tidak tepat dan sangat tidak kondusif. Apalagi, sekarang ini produk-produk nasional kita berhadapan dengan produk-produk asing berkaitan dengan ACFTA (ASEAN China Free Trade Agreement)," kata Aria.

Kenaikan ini, kata Aria, menunjukkan ketidakempatian pemerintah terhadap kondisi pertumbuhan industri nasional. ''Kami akan meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan TDL karena memang juga cacat hukum,'' jelasnya,

Sementara itu, Pimpinan Komisi VI DPR Nurdin Tampubolon meminta pemerintah untuk mengkaji ulang TDL untuk rumah tangga (450-900 volt ampere), tidak mengalamai kenaikan. "Untuk golongan lainnya, secara total pembayaran listrik dengan pemakaian daya yang sama tidak naik lebih dari 15 persen. Ini berdasarkan Keppres No 104/2003 tanpa ada pengenaan pada komponen yang lain," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jonny Buyung Saragih, meminta agar Permen ESDM yang menjadi landasan kenaikan TDL ini supaya direvisi. "Saya setuju untuk direvisi". Namun, lanjutnya, ke depan permen sudahlah cukup untuk melaksanakan UU (Kelistrikan) ini.

Melihat wacana kenaikan TDL ini, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, menyatakan, pihaknya akan menunggu kepastian dari pemerintah. Untuk itu, ia berharap agar keputusan segera didapatkan supaya tidak mendatangkan spekulasi perdagangan.

Ade berharap kenaikan TDL seharusnya akhir Agustus, sehingga sesudah Lebaran pihaknya bisa bayar tunjangan hari raya (THR). Begitu juga dengan, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani. Ia menginginkan agar kenaikan TDL berlangsung selepas Lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement