Sabtu 17 Jul 2010 07:08 WIB

Mobil Pribadi 2005 (dan Sesudahnya) Dibatasi Pakai BBM Subsidi

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Arif Supriyono
SPBU
Foto: wordpess.com
SPBU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah memastikan mobil pribadi produksi 2005 atau sesudahnya dipastikan terkena pembatasan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, berdalih pemilik mobil keluaran 2005 atau sesudahnya dianggap masyarakat mampu sehingga tidak tepat mengonsumsi BBM bersubsidi.

''Setelah kita lihat dari indikator-indikator ekonomi mereka yang memiliki mobil 2005 ke atas itu adalah mereka yang punya kemampuan beli langsung atau kemampuan mencicil,'' kata Darwin di gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/7). Secara cicilan tahunan ataupun bulanan, mereka ditengarai sebagai kelompok yang mampu dengan kisaran Rp3,5 juta ke atas.

BBM subsidi, tuturnya, adalah bagi kelompok tidak mampu. Kelompok yang tidak mampu, jelas dia, adalah kelompok yang pendapatannya mulai dari yang di bawah umur sampai di bawah pegawai negeri yang golongannya rendah.

Saat didesak lebih spesifik apakah pembatasan juga dilihat dari cc kendaraan, menurut Darwin, untuk hal ini jajarannya masih membicarakannya. ''Tapi, yang jelas tahun kendaraan jadi suatu acuan yang lebih terukur,'' kata Darwin.

Darwin kembali menegaskan, bahwa Pemerintah akan tetap melindungi keompok masyarakat kurang mampu yang penghasilannya di kisaran UMR (upah minimum regional). ''Untuk itu sepeda motor dan kendaraan umum akan tetap dibolehkan menggunakan BBM subsidi,'' kata Darwin.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H Legowo, menambahkan, jika kebijakan pembatasan ini bisa diterapkan mulai September 2010 ini, maka penghematan BBM bersubsidi cukup signifikan, bisa mencapai 2,3 juta kilo liter hingga akhir tahun ini.

Sementara itu Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, mengungkapkan bahwa khusus untuk BBM solar bersubsidi pembatasannya masih akan dibahas.''Kita masih akan membahasnya nanti jam 7 malam ini,'' kata Tubagus. Sedangkan solar untuk nelayan kata dia akan diatur tersendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement