REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy saleh mengatakan, pemerintah tengah meninjau dan mencoba melakukan pelaksanaan terhadap kenaikan Tarif Dasar Listrik, khususnya pada pelanggan-pelanggan yang dalam realisasinya mengalami penaikan tagihan. "Apakah di atas 50 persen, 40 persen, 30 persen itu ditelaah secara khusus kenapa begitu," ujar Darwin, usai Rakor Kenaikan TDL, di Kantor Menko Perekonomian, Rabu (14/7).
Namun perlu diketahui ketetapan kenaikan TDL rata-rata 10 persen adalah amanat UU no.2/2010 yang merupakan hasil pembicaraan pemerintah dan wakil rakyat. Pengusahan pun menyutujui soal kenaikan ini. "UU dan pemerintah harus menjalankannya. Cuma apabila ada keluhan dan keluhan itu sudah kita fokuskan. Akan kita lihat pelanggan golongan pengusaha yg bagaimana, di daerah mana, di Jawa Barat, Jawa Timur atau bagaimana itu yang akan kita lihat satu per satu," jelasnya
Adapun soal rencana kapan pemerintah akan melakukan perubahan, Darwin belum mau menjawabnya secara tegas. "Itu yang tunggu tanggal mainnya karena kebutuhan dan masukan pengusaha itu kami yakin ada semangat positif yang kita lagi telaah karena pengusaha pun setuju pemerintah menaikkan TDL," katanya.
"Tapi yang kedua, pemerintah juga akan melihat secara objektif di bagian mana kok bisa ada mis kalkulasi semacam ini, di mana ruang geraknya, itu tunggu tanggal mainnya. Ruang geraknya itu ada di wilayah keputusan menteri ESDM dan PLN. Tapi TDL sebagai kesepakatan dan amanah UU yang dibuat bersama DPR itu tetap diberlakukan," papar Darwin.