REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan melarang peredaran 19 merek regulator dan selang karet elpiji yang diduga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia."Kami akan tindak toko-toko swalayan yang masih menjual produk tersebut, jika perlu mencabut izin mereka," kata Kadisperindag Sulsel Amar Kadir di Makassar, Selasa.
Ia menegaskan, pengawasan tabung dan perlengkapannya akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Merk-merk produk yang dilarang beredar tersebut diantaranya Safety Gas, Todachi, Sayota, Omi, Zaman, Capital, Tajima, Blacksso, Nis, Win Gad, Gascomp, Bluesky, Care ML, CGS, Silver Gas, Kirin, Super Gas, dan Matsunaga.
Harga selang dijual mulai harga Rp20 ribu hingga Rp40 ribu dan regulator seharga Rp30 ribu hingga Rp 80 ribu.
Pihaknya menarik produk-produk tersebut di sejumlah toko swalayan di Makassar yaitu Carrefour Pengayoman dan Panakkukang, Hypermart Panakkukang dan Graha Tata Cemerlang (GTC), Diamond Supermarket Mal Panakkukang, Toko Alaska, Ramayana, dan Gelael.
Disperindag juga telah mengedarkan imbauan pengawasan berdasarkan surat edaran gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulsel untuk melakukan hal sama di daerahnya masing-masing.