Ahad 04 Jul 2010 21:43 WIB

ASEAN Seragamkan Sertifikasi Standar Kompetensi Pariwisata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Negara anggota ASEAN sepakat melakukan penyeragaman sistem sertifikasi standar kompetensi bidang pariwisata atau ASEAN Common Competency Standard for Tourism Professionals (ACCSTP). "ACCSTP itu sendirinya sebenarnya merupakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang biro perjalanan wisata, hotel, dan restoran, sehingga Indonesia sudah mempunyai standar kompetensi ASEAN," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar) I Gusti Putu Laksaguna, dalam keterangan persnya, Minggu (4/7).

Kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan pariwisata ASEAN ke-32 yang diselenggarakan di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB sejak 29 Juni hingga 3 Juli 2010. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura dan Vietnam.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Jepang, China dan Korea Selatan, India dan UNEP (lembaga PBB urusan lingkungan) sebagai peserta pendukung. Peserta pertemuan pariwisata ASEAN itu merupakan pejabat setingkat d ibawah menteri. "Ini pertemuan pertama dan Indonesia menjadi pemimpin dalam pembahasan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pariwisata karena sejumlah pertimbangan, termasuk keseriusan Indonesia dalam mengembangkan sektor kepariwisataan," kata Putu.

Putu mengatakan, bukan rahasia lagi kalau ingin memajukan kualitas dan penyaluran SDM pariwisata di lingkungan ASEAN, perlu digunakan syarat kualifikasi kompetensi. Pembahasan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pariwisata ASEAN atau yang dikenal dengan sebutan ASEAN Tourism Professional Monitoring Committee (ATPMC) itu merupakan tindak lanjut dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau standar kompetisi sumber daya manusia (SDM) bidang pariwisata tingkat ASEAN.

MRA ditandatangani oleh para menteri pariwisata negara ASEAN, 29 Januari 2010. Penandatanganan kesepatakan MRA itu bisa dbilang langkah maju negara ASEAN dalam menyongsong liberalisasi pariwisata ASEAN 2010. Kita tahu bahwa kesepakatan melunturkan hambatan dalam pergerakan SDM Pariwisata untuk wilayah ASEAN, karena MRA merupakan kesepakatan antarnegara anggota ASEAN atas standar kompetensi SDM pariwisata," kata Putu Laksaguna.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement