Selasa 15 Jun 2010 05:33 WIB

Produsen dan Distributor Regulator Elpiji Non-SNI Disidak

Rep: c15/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
Foto: >
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap distrbutor dan pabrik perakitan regulator gas. Dari sidak itu, Kemendag menyita enam ribuan aksesoris tabung gas yang diduga tak memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kedua tempat yang disidak itu yaitu satu gudang di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, dan sebuah pabrik berskala rumah di Ruko Duta Indah, Teluk Gong, Jakarta Barat. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Inayat Iman, mengatakan, program ini merupakan pengawasan rutin pihaknya, bukan lantaran maraknya insiden ledakan tabung gas.

Inayat mengatakan, dari beberapa standar yang dapat langsung terlihat, aksesoris sitaan itu tidak memenuhi SNI. Misalnya, panjang selang yang disyaratkan minimal 1,8 meter, temuan hasil sidak hanya 1,4 meter. ''Dari yang kasat mata saja sudah terlihat hal ini sudah tidak sesuai ketentuan,'' ucapnya kepada wartawan di sela-sela sidak, Senin (14/6).

Inayat juga menengarai kemungkinan produk-produk yang disita menggunakan merk palsu, yaitu INTL, MG, RN, HTC, SYT, dan TDC. Selanjutnya, dia mengimbau peritel tidak menjual aksesoris tabung gas dengan merk-merk yang disita. Mengingat, menurut salah satu penjaga gudang yang disidak, ritel modern C termasuk salah satu penyalur aksesori tersebut.

Selain selang, tim sidak juga menemukan regulator selang tabung gas yang diduga tidak memenuhi SNI. Dia mengira, barang itu tidak memenuhi standar namun menempelkan sendiri stiker SNI dan di regulatornya juga tidak ada logo SNI yang dicetak timbul.''Saat ini barang yang ada sudah disita dan diamankan agar tidak diperjualbelikan selama masa penyelidikan,'' ucapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha INdonesia (Apindo), Djimanto memandang baik kegiatan sidak yang dilakukan Kemendag. Mengingat, hal itu bagian dari perlindungan konsumen. Asalkan, semuanya dilakukan dengan standar dan ukuran yang transparan. ''Namun berikan juga kesempatan yang jelas bagi pengusaha untuk membela diri,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement