REPUBLIKA.CO.ID,BRUSSEL--Kepala pemerintahan negara-negara Uni Eropa menyetujui usul penerapan pajak khusus bagi kalangan perbankan untuk membiayai krisis finansial sekarang ini. Demikian bocoran usul kesepakatan bagi KTT Uni Eropa Kamis mendatang di Brussel.
Jika tidak ada pajak khusus bagi kalangan perbankan, yang berlaku di seluruh dunia, negara-negara Uni Eropa bersiap-siap untuk menerapkan pajak tersebut, khusus bagi 27 negara anggota Uni Eropa.
Usul tersebut dipersiapkan oleh para Menteri Keuangan negara-negara anggota Uni Eropa bersama Komisi Eropa, dan sejauh ini telah disetujui oleh para dutabesar negara-negara anggota Uni Eropa di Brussel.
sumber : radio netherland
Advertisement