Senin 14 Jun 2010 00:51 WIB

Pemerintah Pastikan Harga Bensin Premium tak Naik

Rep: cep/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menyatakan harga jual eceran BBM tertentu seperti bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah tetap. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Sutisna Prawira menyatakan hal ini sebagai hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia setelah adanya kenaikan yang sangat signifikan pada dua bulan yang lalu.

"Dalam satu bulan terakhir turun kembali, rata-rata ICP pada bulan Mei sebesar 77,02 dolar AS per barel," kata Sutisna dalam siaran persnya, Ahad (13/6). Sutisna menambahkan, dengan mempertimbangkan hal tersebut serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika,

harga jual minyak tanah dan bensin premium tidak naik. Harga solar untuk usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum juga tidak mengalami perubahan.

Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Juni 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement