REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi mengajukan Rancangan Undang- ndang (RUU) Mata Uang untuk segera dibahas dengan pemerintah Senin (7/6). DPR mengajukan itu atas dasar hak inisiatif pembuatan UU.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Sohibul Iman, menjelaskan ada beberapa alasan diajukannya Rancangan Undang-Undang ini. Menurutnya, uang dalam kehidupan perekonomian suatu negara mempunyai fungsi yang sangat penting dan strategis, seperti sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi ekonomi.
Kemudian uang menunjukan keberadaan atau esksistensi suatu negara. ''Karenanya, UU ini diharapkan dapat menetapkan uang rupiah sebagai mata uang Indonesia,'' jelasnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/6).
Apalagi, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam perkembangannya kejahatan pemalsuan uang rupiah yang terjadi dewasa ini sudah berskala besar dilakukan secara terorganisir dan lintas negara. Kejahatan pemalsuan uang dalam jumlah besar ini dapat mengganggu perekonomian.
Dalam banyak kasus uang palsu juga mengakibatkan atau juga digunakan untuk kejahatan lainnya seperti pembalakan liar, money politic, traficking, dan lainnya. ''Pentingnya fungsi dan eksistensi mata uang ini yang mengantarkan DPR untuk segera menyusun RUU mata uang ini,'' jelasnya.