Rabu 02 Jun 2010 05:46 WIB

Pemerintah Terbitkan Izin Impor Gula 115 Ribu Ton

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah telah menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk mengisi "idle capacity" empat produsen gula kristal putih sebanyak 115ribu ton. "Sudah dikeluarkan, 115 ribu ton untuk 'idle capacity' mereka," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perdagangan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan, Mucthar, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, izin impor 115tibu ton itu diberikan kepada empat produsen gula kristal putih yaitu PT Industri Gula Nasional sebanyak 50ribu ton, PT Perkebunan Nusantara X sebanyak 40ribu ton, PG Gorontalo sebanyak 10ribu ton dan PG Pakis Baru sebanyak 15ribu ton. Muchtar menjelaskan izin impor itu diberikan untuk menutupi kekurangan negara gula nasional jika panen tebu tidak sesuai harapan. "Kan itu nanti dievaluasi, tergantung sampai berapa jauh hasil produktivitas gula kita. Itu kan sifatnya hanya untuk menutupi kekurangan neraca gula. Kalau nanti produksi bagus, tentunya (boleh tidak direalisasi)," tuturnya.

Sebelumnya, Dirjen Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian, Benny Wachjudi mengatakan realisasi izin impor raw sugar yang diberikan akhir 2009 untuk masa impor semester pertama 2010 ini sudah terealisasi 80-90 persen. "Waktu 2009 itu kuotanya sekitar satu juta ton, realisasinya sekitar 80 sampai 90 persen karena ini sudah bulan Mei," ujarnya.

Benny juga mengatakan pihaknya belum menghitung kuota izin impor raw sugar yang baru mengingat belum ada permintaan dari industri gula rafinasi di dalam negeri. "Belum ada permintaan, jadi belum dihitung," tuturnya.

Pemerintah memberikan izin impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi karena raw sugar belum diproduksi di Indonesia. Selain memberikan izin impor raw sugar pada industri gula rafinasi, tahun lalu pemerintah juga memberikan izin impor raw sugar pada pabrik gula kristal putih milik pemerintah (PTPN dan PT RNI) untuk mengisi kapasitas menganggur mereka.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement