Rabu 12 May 2010 06:07 WIB

HPP Gula Kristal Putih Rp 6.350 per Kilogram

Rep: C15/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (plantation white sugar) sebesar Rp 6.350 perkilogram (kg) dan menyesuaikan bagi hasil giling tebu, besaran rendemen dan tetes tebu.

Keputusan itu ditetapkan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/5/2010 pada 10 Mei 2010 tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar). ''Permendag ini dikeluarkan sesuai SK Menperindag Nomor 527/MPP/Kep/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula,'' jelasnya dalam siaran pers Kemendag, Selasa (11/5).

Penetapan HPP Gula Kristal Putih mengacu pada perhitungan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan penyesuaian terhadap bagi hasil giling tebu, besaran rendemen dan tetes tebu. Rinciannya, bagi hasil giling tebu petani menjadi rata-rata 68 persen untuk petani tebu dan 32 persen untuk PTPN. Sebelumnya, 66 persen untuk petani tebu dan 34 persen untuk PTPN. Sedangkan, rendemen gula petani naik menjadi 7,4 persen dari 7,18 persen dan tetes tebu menjadi 3 kilogram kenaikan 20 persen dari sebelumnya 2,5 kg.

''Dari hasil perhitungan di atas, perhitungan akhir BPP menjadi Rp 5.765 perkg. Ditambah keuntungan petani 10 persen dari BPP dan pembulatan harga, maka HPP tahun 2010 adalah Rp 6.350 perkg,'' bunyi siaran pers tersebut.

Penetapan HPP Gula Kristal Putih 2010 naik 18,7 persen dibanding 2009 sebesar Rp 5.350 perkg. Adapun penyesuaian bagi hasil, rendemen gula petani dan tetes tebu tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Negara BUMN. ''Tujuan utama penetapan HPP Gula Kristal Putih 2010 untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan petani dalam upaya peningkatan produksi tebu dan produktivitas lahan menuju swasembada gula di dalam negeri,'' terang Mendag.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement