JAKARTA--Sebanyak 11 broker asuransi diminta untuk menutup perusahaannya karena dinilai sudah tidak layak beroperasi. Berbagai permasalahan dari soal equitas dana yang dimiliki, tidak ada laporan keuangan secara rutin, sampai dengan managemen perusahaan yang tidak lagi beraktifitas.
Ketua Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi, Mira Sih'hati, mengatakan sampai dengan akhir bulan kemarin sebetulnya ada 19 broker asuransi yang bermasalah. Mereka ada yang sudah mendapatkan surat peringatan I dan II dari Kementerian Keuangan. Dari jumlah 19 itu, 8 di antaranya masih dianggap layak meski harus memenuhi beberapa ketentuan.
Sementara, sisanya sudah tidak menjalankan aktifitas bisnisnya. ''Orang-orangnya juga sudah tidak ada,'' ungkapnya usai diskusi berbagai asosiasi asuransi dengan wartawan, di Jakarta, Jumat (30/4).
Mira sudah mengundang delapan broker asuransi yang bermasalah walau masih dianggap layak. Namun yang hadir sangat minim, hanya tiga atau empat perusahaan. Para broker yang hadir diminta untuk merapihkan laporan keuangannya. Sebagaiman diketahui broker harus memiliki equitas dana minimal Rp 1 miliar sesuai dengan PP No. 39/2008 yang memuat ketentuan permodalan minimum termasuk untuk pialang.
Kemudian ada juga perusahaan yang harus membayar denda karena pelambatan pemberian laporan. Mereka harus membayar denda di atas Rp 150 juta, bahkan ada perusahana yang membayar sampai dengan Rp 780 juta. ''Untuk bayar denda itu, banyak sekali. Kalau laporan belum diberikan dendanya bayar terus,'' jelasnya.