Jumat 28 Feb 2025 18:47 WIB

10 Ribu Karyawan Sritex Kena PHK Jelang Ramadhan, Wamenaker: Pemerintah Jamin Hak Pekerja

Negara mencarikan pekerjaan baru bagi para eks karyawan tersebut.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer bereaksi seputar fakta lebih dari 10 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia memastikan negara memenuhi hak-hak pekerja tersebut setelah terkena PHK, berdasarkan aturan yang berlaku.

Immanuel menerangkan, pertama kewajiban negara memberikan pesangon. Kedua, para eks karyawan itu mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaaan (JKP), juga jaminan hari tua (JHT). 

Baca Juga

"Jadi itu tugas kita sebagai pemerintah," kata Wamen Ketenagakerjaan di kantornya, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Selanjutnya, negara mencarikan pekerjaan baru bagi para eks karyawan tersebut, di sekitar wilayah pabrik. "Dengan satu syarat, yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi umur," ujar Immanuel.

Para buruh tersebut dicarikan lapangan kerja baru di sektor tekstil. Jika ada yang beralih ke sektor lain, pemerintah terlebih dahulu memasukkan yang bersangkutan ke balai latihan kerja (BLK). Ini agar keterampilan teknis buruh tersebut, ditingkatkan.

"Bisa kita masukkan di BLK, mereka dilatih di situ," ujar Noel.

Mengenai pendaftarannya, nama-nama berdasarkan data yang ada di dinas tenaga kerja. Orang-orang tersebut akan disalurkan ke lapangan kerja baru berdasarkan peminatan. "Misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukkan. Kalau mereka mau mengubah keterampilan, ya kita masukkan ke BLK," kata Noel, mempertegas.

Ia disebut-sebut menjalin komunikasi melalui Zoom dengan Presiden Prabowo Subianto pada siang tadi. Ketika ditanyakan apa topik utama perbicaraan mereka, Noel enggan berkomentar. "Yang ini gue nggak bisa jawab. No comment," ujar Wamen Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak butuh Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar Immanuel.

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tandasnya.

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHKsebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan data Disnakertrans Jateng disesuaikan dengam informasi dari kurator, jumlah total PHK Sritex Group sebanyak 10.965 orang.

Perinciannya, PHK pada Januari 2025 di PT Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang. Berikutnya PHK pada 26 Pebruari 2025 antara lain, di PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang. PHK Sinar Panja Jaya Agustus 2024 (sebelum pailit) haknya pekerja/pesangon belum diberikan sebanyak 300 orang.

Di beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menekankan untuk meminimalisir potensi PHK. Namun situasi terkini, perlu dicarikan solusinya. Bukan hanya di tekstil, industri manufaktur juga terganggu. Banyak orang yang sebelumnya menekuni sektor tersebut, baru saja kehilangan pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement