JAKARTA--Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK menyepakati pengawasan bersama untuk jasa keuangan yang selama ini berada di wilayah abu-abu atau transaksi keuangan yang tak murni perbankan seperti bank kustodian. ''Intinya membangun kerja sama BI dengan Bapepam-LK. Kita ingin membangun pengawasan yang tak terkendala masalah otoritasi,'' kata Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad, di Jakarta.
Tujuan kerja sama ini, Muliaman menjelaskasn, jika jajaran Bapepam-LK ingin memeriksa bank maka hanya menghubungi BI dan akan diantarkan. Demikian pula sebaliknya, bila BI ingin memeriksa lembaga keuangan non-bank tak perlu izin yang rumit. ''Kalau BI mau periksa kustodian, bilang ke mereka, di antar. Mudah-mudahan tidak ada lagi blind spot (pengawasan) lah,'' harapnya.
Nota kesepahaman ini, kata Muliaman, akan menjadi payung besar pengawasan bersama kedua otoritas. ''MoU jadi payung saja, agar BI dan Bapepam-LK bisa kerja sama dalam pengawasan, termasuk dalam bank kustodian,'' ujarnya.
Selama ini praktek bank kustodian menjadi wilayah abu-abu dalam pengawasannya. Meskipun bank, tetapi praktek operasionalnya juga terkait dengan Bapepam-LK, karena menampung atau menjual produk pasar modal. ''Perlu kerja sama itu, karena banyak daerah yang tidak bertuan seperti bank (kustodian) ini,'' tegas Muliaman.