Sabtu 30 Jan 2021 14:09 WIB

Stafsus: Aturan Pajak Pulsa Untungkan Publik dan Negara

Aturan pajak pulsa hanya dikenakan pada distributor besar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik menguntungkan publik dan negara. Peraturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.

“Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara,” katanya dalam cuitan di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Sabtu (30/1).

Baca Juga

Dalam cuitan itu, Yustinus terlebih dahulu menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa telekomunikasi yang mengalami perkembangan pesat mulai sarana transmisinya dari kabel berubah ke voucer fisik dan kini serba elektronik.

Ia menjelaskan PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.

Jika dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, lanjut dia, hanya dilakukan Perumtel, kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN.

“Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Fans Liverpool, Ini Kabar Gembira dari Jurgen Klopp!

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement