Senin 02 Nov 2026 20:57 WIB

SPKS Peringatkan Risiko Petani Keluar dari Sertifikasi RSPO

SPKS juga mengingatkan risiko lain yang menyertai kondisi ini.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin.
Foto: SPKS
Ketua Umum SPKS, Sabarudin.

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengkritik sistem sertifikasi dan perdagangan kredit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dinilai belum mampu memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi petani kelapa sawit swadaya.

Di tengah pertumbuhan jumlah petani dan luas kebun bersertifikat, persoalan penyerapan kredit, rendahnya pendapatan kelompok, dan terbatasnya akses ke rantai pasok fisik belum terselesaikan.

Baca Juga

SPKS menilai RSPO tidak seharusnya terus mendorong pertumbuhan sertifikasi tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa pasar mampu menyerap produk dan kredit yang dihasilkan petani.

Sertifikasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar dan penambahan jumlah anggota bersertifikat, sementara petani harus menanggung biaya, kewajiban, dan risiko tanpa kepastian manfaat ekonomi.

Hasil Kajian SPKS 2026 dirilis pada tanggal 2 November 2026 melalui website resminya memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Sepanjang 2023–2024, jumlah kelompok petani yang menjual kredit RSPO meningkat 36 persen, dari 85 menjadi 116 kelompok. Namun, volume kredit yang terjual hanya meningkat 9 persen, dari 261.792 ton menjadi 284.188 ton.

Pada periode yang sama, total pendapatan kelompok justru turun 7 persen, dari US$7 juta menjadi US$6,5 juta. Rata-rata pendapatan setiap kelompok penjual kredit merosot sekitar sepertiga, dari US$82.400 menjadi US$56.000, sementara rata-rata volume kredit per kelompok turun sekitar 20 persen, dari sekitar 3.080 ton menjadi sekitar 2.450 ton.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pasar sertifikasi RSPO. “RSPO tidak bisa terus membanggakan pertumbuhan jumlah petani dan luas kebun bersertifikat jika pada saat yang sama pendapatan kelompok petani justru menurun. Petani sudah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk memenuhi standar RSPO. Namun, ketika kredit yang mereka hasilkan tidak terserap secara memadai, petani justru menanggung risiko dari sistem yang seharusnya memberikan manfaat bagi mereka. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan sertifikasi belum diimbangi dengan tanggung jawab pasar,” tegas Sabarudin.

Persoalan ini juga terlihat dalam data Annual Communications of Progress (ACOP) RSPO 2024. Sekitar 68 persen penjualan petani swadaya, setara dengan 1,3 juta ton tandan buah segar (TBS), masih bergantung pada mekanisme kredit dan bukan penjualan produk bersertifikat secara fisik.

Sementara itu, sebuah studi yang dilakukan atas penugasan RSPO menemukan bahwa 29 dari 84 kelompok petani yang disurvei di Indonesia tidak memiliki akses ke pabrik kelapa sawit bersertifikat RSPO di sekitar wilayah mereka.

Bagi SPKS, kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem sertifikasi RSPO belum berhasil menghubungkan sebagian petani dengan rantai pasok fisik yang bersertifikat. Banyak petani masih menjual TBS sebagai produk konvensional, sedangkan manfaat sertifikasi diperoleh secara terpisah melalui penjualan kredit dengan skema Book and Claim.

Artinya, perusahaan dapat membeli kredit sebagai bagian dari komitmen keberlanjutannya tanpa harus membeli produk fisik dari petani yang menghasilkan kredit tersebut. SPKS mempertanyakan sejauh mana mekanisme ini benar-benar memberikan manfaat bagi petani jika tidak disertai kepastian penyerapan kredit dan akses ke pasar fisik.

Petani telah memenuhi standar, tetapi hubungan antara sertifikasi yang mereka jalani dan permintaan nyata dari perusahaan masih lemah. Selain persoalan penyerapan pasar, SPKS juga menyoroti lemahnya transparansi harga dan perdagangan kredit. Data RSPO yang diterima SPKS menunjukkan harga sekitar US$7,5 per kredit.

“Tidak boleh ada ketimpangan informasi dalam perdagangan kredit yang justru merugikan petani. Petani berhak mengetahui berapa harga kredit yang dibayar pembeli, berapa bagian yang diterima perantara, dan berapa pendapatan bersih yang masuk ke kelompok. RSPO harus memastikan perdagangan kredit berlangsung transparan dan tidak membiarkan petani berada pada posisi yang lemah dalam transaksi,” lanjut Sabarudin.

Risiko petani keluar dari sertifikasi

SPKS juga mengingatkan risiko lain yang menyertai kondisi ini, yaitu petani keluar dari sertifikasi (dropout). Mempertahankan sertifikat menuntut biaya dan kerja yang berulang, antara lain audit, pengelolaan sistem kendali internal kelompok, dan pemenuhan standar di kebun. Jika pendapatan kelompok menurun dan hasil penjualan kredit tidak sebanding dengan beban tersebut, alasan petani untuk mempertahankan sertifikatnya ikut melemah.

Kelompok yang memilih tidak memperpanjang sertifikat akan menghapus investasi yang telah dikeluarkan petani, lembaga pendamping, dan RSPO selama bertahun-tahun.

SPKS menilai angka pertumbuhan sertifikasi dapat menutupi persoalan ini.

Penambahan kelompok baru belum bisa disebut keberhasilan jika kelompok yang sudah bersertifikat tidak bertahan dalam sistem. Karena itu, SPKS meminta RSPO melacak dan membuka data kelompok petani yang sertifikatnya ditangguhkan, dicabut, atau tidak diperpanjang, lengkap dengan alasannya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi