Oleh Tenggara Strategics
Indonesia semakin dekat untuk merealisasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). PLTN menjadi salah satu pilihan menarik di antara berbagai sumber energi baru dan terbarukan lainnya, mengingat besarnya skala energi yang dihasilkan dengan biaya operasional dan emisi yang lebih rendah dibandingkan pembangkit fosil seperti gas dan batu bara.
Lebih dari itu, perkembangan teknologi PLTN berpotensi memberikan keuntungan bagi industri-industri yang terlibat. Namun, membangun PLTN bukan sekadar mempertimbangkan aspek teknis. Indonesia harus menjalin kerja sama jangka panjang dengan pihak asing, dan keputusan tersebut dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam percaturan politik global.
Di satu sisi, berbagai manfaat PLTN dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat menjadikan pengembangannya layak didukung. Namun, di sisi lain, muncul satu pertanyaan mendasar: seberapa siap pemerintah Indonesia menghadapi konsekuensi dan komitmen jangka panjang dari pembangunan PLTN?
Wacana pembangunan PLTN bukanlah hal baru bagi Indonesia. Wacana ini telah hadir sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno dan muncul secara pasang surut di berbagai era kepresidenan.
Namun, baru-baru ini, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang dirilis PLN menargetkan operasi komersial PLTN pertama Indonesia pada 2032 dengan kapasitas sebesar 0,5 GW, berlokasi di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.
Dalam dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, pemerintah menargetkan total kapasitas PLTN mencapai 35 GW pada 2060, setara dengan 11,7 persen dari total bauran energi primer nasional.
Target yang ambisius mencerminkan bahwa nuklir merupakan kebutuhan strategis bagi Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kebutuhan energi Indonesia pada masa mendatang. Seiring dengan penurunan energi fosil, porsi energi baru dan terbarukan (EBT) semakin meningkat.
Menurut estimasi Dewan Energi Nasional, kapasitas bauran EBT beserta energi fosil hanya mencapai 1.548 TWh pada 2045, lebih rendah dari total estimasi kebutuhan sebesar 1.700 TWh. Oleh karena itu, PLTN dibutuhkan untuk mengisi kekurangan suplai energi bagi perekonomian dalam jangka panjang.
Namun, segala manfaat PLTN datang dengan sejumlah persyaratan. Indonesia tidak memiliki cadangan uranium yang cukup untuk memproduksi bahan bakar nuklir secara mandiri. Pengayaan uranium juga membutuhkan teknologi yang mahal dan persyaratan yang ketat.
Di situlah letak paradoksnya. PLTN menawarkan pasokan listrik berkapasitas besar untuk memperkuat ketahanan energi, tetapi pembangunannya masih membutuhkan kerja sama dengan negara lain. Kondisi ini semakin rumit di tengah ketegangan geopolitik yang meruncing antara blok Barat dan blok Timur.
Dengan demikian, memilih reaktor bukan sekadar soal kecocokan teknologi, melainkan juga menyangkut pilihan kemitraan strategis.
Taruhannya pun besar. Usia operasional PLTN mencapai puluhan tahun, jauh melampaui masa pemerintahan yang menandatangani perjanjian dan membangunnya. Keputusan hari ini akan membawa konsekuensi bagi beberapa generasi kepemimpinan mendatang.
Terlebih lagi, sejumlah perusahaan asing, seperti Rosatom dari Rusia serta NuScale dan ThorCon dari Amerika Serikat, telah menjajaki peluang pengembangan PLTN di Indonesia.
Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bagaimana kerja sama nuklir dapat membatasi ruang gerak suatu negara. Amerika Serikat mengendalikan penggunaan nuklir secara ketat untuk menghindari risiko bahan bakar nuklir digunakan sebagai senjata.
Melalui revisi perjanjian kerja sama nuklir 123 Agreement pada 2015, Korea Selatan memperoleh ruang kerja sama yang lebih luas dalam pengelolaan bahan bakar nuklir, termasuk pemrosesan ulang dan pengayaan uranium maksimal sebesar 20 persen. Namun, Korea Selatan harus mendapatkan persetujuan dan izin tertulis dari Amerika Serikat.
Perubahan ini baru tercapai setelah lebih dari empat dekade sejak perjanjian disahkan pada 1974. Kondisi tersebut membuat ambisi Korea Selatan untuk menjadi eksportir utama PLTN menghadapi hambatan.
Pengalaman tersebut memperlihatkan dilema kerja sama nuklir. Manfaat pengembangan PLTN memang nyata, tetapi ketentuan yang menyertainya dapat membatasi fleksibilitas teknologi dan diplomasi suatu negara selama puluhan tahun.
Jalan keluarnya dapat ditemukan dalam prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi landasan diplomasi Indonesia. Prinsip tersebut memungkinkan Indonesia mengurangi risiko ketergantungan dengan menjalin kemitraan dengan negara-negara dari berbagai blok sekaligus.
Indonesia bukan hanya dapat memperoleh akses ke beragam teknologi, tetapi juga memperkuat ketahanan rantai pasok bahan bakar dan mempercepat pembangunan karena setiap tahap dapat dikerjakan bersama mitra berbeda.
Dengan demikian, ketergantungan terhadap pihak asing memang tidak sepenuhnya hilang, tetapi dapat dikelola agar tidak terpusat pada satu negara yang berpotensi membatasi ruang gerak Indonesia pada masa mendatang.
Ide ini bukan hal baru. Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, reaktor riset Rusia direncanakan berdampingan dengan desain Amerika Serikat sebelum dibatalkan setelah pergolakan politik 1965.
Diversifikasi mitra, dengan kata lain, bukan konsep baru, melainkan bagian dari naluri strategis Indonesia. Sebagai contoh lain, Vietnam akan mengoperasikan PLTN buatan Rusia sekaligus Jepang, menjalin riset dengan Rosatom dan General Electric, serta mengembangkan tenaga kerjanya bersama Korea Selatan.
Dalam kasus Mesir, meski mengoperasikan reaktor Rusia secara eksklusif di El Dabaa, negara tersebut tetap menggandeng perusahaan Australia WorleyParsons untuk survei dan analisis lokasi. Indonesia pun pernah menempuh jalan itu.
Jika pilihan tersebut dikelola dengan baik, imbalannya tidak terbatas pada kapasitas listrik. Pembangunan satu reaktor air ringan berkapasitas 1.000 MW saja dapat menciptakan 1.200 lapangan kerja, dengan tambahan 600 lapangan kerja sepanjang 50 tahun masa operasinya.
Mengingat besarnya ambisi PLTN Indonesia, angka tersebut dapat berlipat. Manfaatnya pun akan merembet ke industri kabel, komponen kelistrikan, konstruksi khusus, pengujian keselamatan, dan jasa pemeliharaan. Seluruh sektor tersebut berpotensi memperoleh pengalaman dan kapasitas baru.
Pada akhirnya, semua bermuara pada satu pertanyaan. Nuklir memang menawarkan perpaduan langka berupa listrik yang relatif bersih, andal, berskala besar, dan mampu mendorong industrialisasi sehingga layak mendapat tempat dalam bauran energi Indonesia.
Namun, membangun PLTN bukan sekadar membeli megawatt. Pembangunan PLTN merupakan komitmen strategis yang akan hidup lebih lama daripada pemerintah yang memutuskan atau membangunnya.
Keberhasilannya pun seharusnya tidak diukur dari berapa banyak reaktor yang berdiri, melainkan dari kemampuan Indonesia menjaga keluwesan geopolitik, mengelola keselamatan, menumbuhkan industri domestik, dan mengurangi ketergantungan dari waktu ke waktu.
Maka, pertanyaan sesungguhnya bukanlah apakah Indonesia mampu membangun PLTN, melainkan apakah Indonesia dapat menempuh proses panjang dengan baik untuk menimbang konsekuensi geopolitiknya dan mengambil pilihan yang tepat.
Sebab, menjadi negara bertenaga nuklir bukan sekadar soal memiliki PLTN, melainkan juga menguasai proses yang mendasarinya. Kedaulatan energi harus dibangun dan direncanakan secara matang agar tidak membebani generasi yang akan datang.