JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Revisi tersebut dilakukan guna memperkuat proses pengadaan dan impor minyak mentah (crude oil) dari berbagai negara.
Perubahan regulasi ini sekaligus mencakup keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) secara langsung dalam proses pengadaan. Langkah strategis tersebut diambil agar pengadaan pasokan energi nasional berjalan lebih optimal dan terarah.
“Pokoknya penguatan, jadi dalam proses pengadaannya nanti ada keterlibatan BLU di dalamnya,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman saat ditemui di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 di Jakarta, Jumat malam.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 sendiri merupakan regulasi utama yang mengatur Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini menjadi pedoman penting dalam menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri.
Laode mengatakan, revisi aturan tersebut sangat diperlukan karena dinamika global yang terjadi saat ini membuat proses pengadaan atau impor minyak menjadi lebih sulit. Berbagai tantangan geopolitik menuntut kehati-hatian ekstra dari pemerintah.
“Baru selesai revisi Peraturan Presiden 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor crude baik dari negara mana pun, untuk pengadaan. Sekarang karena dinamika global ternyata proses pengadaan tidak mudah,” ucap Laode.
Pada pertengahan 2026, Kementerian ESDM juga menyiapkan aturan tambahan serta skema khusus untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia. Menurut Laode, regulasi dan skema khusus tersebut diperlukan karena produk minyak dari negara tersebut membutuhkan perlakuan tersendiri.