REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tokenisasi aset dinilai dapat membuka alternatif baru dalam investasi digital dengan memungkinkan aset atau hak tertentu direpresentasikan dalam bentuk token. Peluang tersebut dapat memperluas akses investor, tetapi tetap membutuhkan kejelasan struktur produk, transparansi informasi, dan perlindungan terhadap risiko yang melekat pada aset dasar.
Wacana pengaturan tokenisasi aset oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia. OJK tengah menyiapkan kerangka regulasi mengenai penawaran aset yang ditokenisasi untuk mengatur tata kelola, mekanisme penawaran, serta perlindungan konsumen.
Tokenisasi aset atau real-world asset (RWA) tokenization merupakan proses merepresentasikan aset atau hak tertentu atas aset dalam bentuk token digital menggunakan teknologi seperti blockchain. Aset yang dapat ditokenisasi antara lain surat berharga, komoditas, hingga properti, tergantung struktur produk dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu potensi tokenisasi adalah memungkinkan aset dibagi menjadi unit yang lebih kecil melalui skema fractional ownership. Mekanisme tersebut dapat membuka akses terhadap instrumen tertentu tanpa investor harus membeli keseluruhan aset.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, rencana pengaturan tersebut dapat membantu menciptakan keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko. Menurut dia, kemudahan akses tetap harus dibarengi transparansi dan pemahaman investor.
“Tokenisasi aset berpotensi membuka akses terhadap berbagai instrumen investasi melalui teknologi digital. Namun, perkembangan ini perlu didukung oleh kerangka regulasi yang jelas, transparansi informasi, dan perlindungan investor agar inovasi yang hadir dapat berkembang secara bertanggung jawab,” ujar Ryan, Rabu (21/10/2026).
Meski menawarkan peluang, tokenisasi tidak otomatis meningkatkan likuiditas atau menghilangkan risiko dari aset yang mendasarinya. Tingkat aksesibilitas dan efisiensi tetap bergantung pada karakteristik aset, struktur hukum, infrastruktur perdagangan, serta partisipasi pasar.
Investor juga perlu memahami hubungan hukum antara token dan aset dasar, mekanisme penyimpanan serta verifikasi aset, transparansi penerbit, dan ketentuan penjualan kembali atau penebusan. Risiko likuiditas, volatilitas harga, keamanan teknologi, serta kerentanan pada smart contract juga tetap perlu diperhitungkan.
“Perkembangan investasi digital tidak hanya ditentukan oleh semakin banyaknya jenis aset yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas akses yang ditawarkan kepada masyarakat. Investor perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat memahami produk yang dipilih dan mengambil keputusan sesuai dengan profil risiko masing-masing,” kata Ryan.
Menurut dia, bentuk digital tidak membuat suatu aset bebas dari risiko. Investor tetap perlu melihat kualitas aset dasar, struktur produk, hak yang diperoleh, serta potensi risiko pasar dan teknologi.
“Tokenisasi bukan berarti suatu aset menjadi bebas risiko hanya karena tersedia dalam bentuk digital. Investor perlu memahami kualitas aset dasar, struktur produk, hak yang diperoleh, serta risiko likuiditas dan teknologi. Kepercayaan terhadap industri harus dibangun melalui keterbukaan informasi dan pemahaman yang baik, bukan semata-mata melalui kemudahan akses,” ujar Ryan.
Seiring perkembangan tokenisasi, produk yang memberikan eksposur terhadap instrumen keuangan global juga mulai tersedia dalam bentuk digital. Salah satunya adalah tokenized stocks, yakni produk berbasis token yang dirancang memberikan eksposur terhadap saham tertentu.
Bittime menyediakan kategori Tokenized US Stocks yang mencakup AAPLX, NVDAX, dan TSLAX yang masing-masing berkaitan dengan saham Apple, Nvidia, dan Tesla. Namun, struktur hukum setiap token dapat berbeda dan tidak selalu memberikan hak kepemilikan saham secara langsung.
Hak suara, hak dividen, mekanisme penebusan, serta perlindungan hukum bergantung pada struktur masing-masing produk. Investor karena itu perlu memahami cara kerja produk, biaya, hak yang melekat, serta risiko sebelum melakukan transaksi.
Wacana pengaturan oleh OJK menunjukkan tokenisasi mulai mendapat perhatian lebih serius dalam pengembangan investasi digital di Indonesia. Kejelasan regulasi, transparansi informasi, dan kualitas aset dasar akan menjadi faktor penting agar perluasan akses investasi tetap berjalan dengan perlindungan investor yang memadai.