REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian mencapai Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Nilai tersebut setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk sepanjang 2026.
Kontributor terbesar berasal dari layanan visa yang menghasilkan Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total penerimaan. Selanjutnya, penerimaan dari paspor mencapai Rp2,1 triliun, izin keimigrasian dan re-entry permit Rp1,52 triliun, serta layanan lainnya Rp270 miliar.
Secara tahunan, realisasi tersebut mencatat surplus Rp510 miliar dibandingkan periode yang sama pada 2025. Direktorat Jenderal Imigrasi menilai capaian itu berjalan seiring dengan peningkatan layanan dan pengawasan terhadap orang asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, kontribusi penerimaan negara menjadi salah satu indikator atas meningkatnya aktivitas layanan keimigrasian. Ia juga menilai kebijakan keimigrasian turut menopang arus wisatawan internasional.
“Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara. Kontribusi yang tinggi terhadap penerimaan negara menjadi salah satu indikator kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah," kata Hendarsam dalam siaran pers, Kamis (15/10/2026).
Di tengah kenaikan penerimaan, pengawasan keimigrasian juga terus dilakukan. Sepanjang 2026, sekitar 5.310 warga negara asing telah dideportasi dan 3.950 di antaranya dimasukkan ke dalam daftar cekal.
“Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan. Sekitar 5.310 WNA telah kami deportasi dan 3.950 di antaranya kami masukkan dalam daftar cekal. Kita tentunya menginginkan hanya WNA berkualitas yang masuk dan berkegiatan di Indonesia. Dan ternyata tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia,” jelas Hendarsam.
Peningkatan penerimaan juga dibarengi pengembangan layanan digital. Imigrasi menghadirkan platform evisa.imigrasi.go.id yang memungkinkan pembayaran menggunakan kartu kredit secara langsung tanpa melalui agen atau penjamin.
Selain itu, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi utama. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung proses perlintasan yang lebih terintegrasi.
“Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang ke Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan imigrasi. Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa/izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi,” ujarnya.
Pada layanan paspor, Imigrasi memperluas pelayanan melalui program Pasporia yang digelar di ruang publik, termasuk Car Free Day pada akhir pekan. Penambahan kantor imigrasi dan unit pelayanan baru juga dilakukan untuk melayani masyarakat di luar hari dan jam kerja reguler.
Imigrasi memperkirakan realisasi PNBP hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun hingga Rp11 triliun. Target tersebut akan ditopang layanan visa, paspor, izin keimigrasian, serta peningkatan aktivitas perlintasan.
“Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara. Capaian realisasi PNBP akan terus kami tingkatkan. Kami perkirakan pada akhir 2026 bisa tercapai Rp10,9 triliun sampai Rp11 triliun," kata Hendarsam.