Senin 12 Oct 2026 16:16 WIB

Ubah Nama Denza Menjadi Danza, Ini Penjelasan BYD Indonesia

BYD ingin memastikan pengembangan bisnisnya berjalan kepemilikan merek yang jelas.

Head of PR & Government Relation BYD Indonesia Luther T Panjaitan
Foto: REPUBLIKA/Israr Itah
Head of PR & Government Relation BYD Indonesia Luther T Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BYD Indonesia menjelaskan alasan perubahan nama merek Denza menjadi Danza yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperjelas kepemilikan merek dan memperkuat kepastian bisnis perusahaan dalam jangka panjang.

BYD Indonesia sebelumnya kalah dalam sengketa merek dagang di pengadilan terkait hak kepemilikan nama Denza, produk kendaraan premium di bawah naungan BYD. Sebuah perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia yang lebih dulu mendaftarkan nama tersebut memenangkan hak kepemilikan nama Denza.

Baca Juga

Head of PR & Government Relation BYD Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan, perubahan nama Denza menjadi Danza itu merupakan langkah korporasi yang berfokus pada aspek pemasaran dan komunikasi merek. BYD ingin memastikan pengembangan bisnisnya berjalan dengan landasan kepemilikan merek yang jelas.

"Kami ingin secara fokus dan konkret menunjukkan komitmen bisnis yang berlandaskan satu kepemilikan merek yang pasti," kata Luther saat diwawancarai media di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Luther, perubahan tersebut tidak memengaruhi strategi bisnis secara global, pengembangan produk, maupun pelayanan kepada konsumen. Aktivitas bisnis dan layanan yang selama ini berjalan tetap dilanjutkan tanpa perubahan mendasar.

Ia menjelaskan, penyesuaian terutama menyangkut nama yang digunakan dalam publikasi dan kegiatan branding serta dealer. Sementara itu, sejumlah aspek identitas produk tetap dipertahankan di antaranya logo.

Terkait penyematan nama pada kendaraan, Luther mengatakan penggunaan emblem merupakan bagian dari strategi produk. Karena itu, tidak semua model harus mencantumkan nama merek secara lengkap di bodinya. Sejumlah model menggunakan penamaan yang disesuaikan dengan strategi tersebut.

Luther menegaskan, BYD Indonesia ingin lebih berfokus pada persaingan di industri otomotif, terutama melalui kualitas produk, pelayanan konsumen, dan pengembangan pasar. Menurut dia, perusahaan tidak ingin terlalu larut dalam perselisihan yang tidak berkaitan langsung dengan persaingan bisnis di pasar.

Ia mengakui, persoalan kepemilikan merek dapat menjadi tantangan bagi produsen yang baru memasuki pasar Indonesia. Berbeda dengan merek yang telah hadir selama puluhan tahun, perusahaan pendatang baru berpotensi menghadapi persoalan pendaftaran merek yang lebih kompleks.

Meski demikian, Luther menegaskan BYD akan memperjuangkan hak atas merek yang diyakini menjadi miliknya. Ia menyebut perusahaan memiliki dokumen dan dasar legal yang mendukung klaim kepemilikan tersebut, baik pada tingkat global maupun di Indonesia.

Luther juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia. Menurut dia, kepastian hukum mengenai merek menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kenyamanan investor ketika hendak mengembangkan bisnis di Tanah Air.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap riwayat kepemilikan merek secara global perlu menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak menghambat ekspansi perusahaan. Terlebih, perselisihan merek dapat muncul meskipun perusahaan telah memiliki dokumen resmi yang mendukung kegiatan usaha dan penggunaan mereknya.

"Pelajaran yang harus dipetik adalah kita memang harus lebih cermat untuk melihat dan mudah-mudahan ini juga refleksi untuk pola penataan pendaftaran intellectual property di Indonesia," kata dia.

Berita Lainnya

Rekomendasi