Sabtu 10 Oct 2026 17:00 WIB

Transaksi Derivatif Kripto Melonjak 33,76 Persen, Tembus Rp4,56 Triliun

Investor diingatkan memahami risiko leverage sebelum memperdagangkan derivatif.

Investasi kripto (ilustrasi).
Foto: Magnific
Investasi kripto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktivitas perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan transaksi kripto secara keseluruhan pada Agustus 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76 persen dibandingkan Juli 2026 sebesar Rp3,41 triliun.

Pada periode yang sama, total nilai transaksi aset kripto meningkat 12,87 persen secara bulanan menjadi Rp23,16 triliun. Jumlah investor kripto juga bertambah 1,23 persen, dari 22,93 juta pada Juli menjadi 23,21 juta pada Agustus 2026.

Baca Juga

Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan kripto semakin beragam, tidak hanya melalui transaksi pasar spot, tetapi juga instrumen derivatif. Namun, perkembangan perdagangan derivatif perlu diimbangi pemahaman terhadap risiko, terutama pada produk yang menggunakan fasilitas leverage atau pengungkit.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, peningkatan transaksi derivatif mencerminkan semakin beragamnya aktivitas investor di pasar aset digital. Menurut dia, pertumbuhan tersebut juga menuntut peningkatan literasi mengenai mekanisme perdagangan dan pengelolaan risiko.

“Kenaikan transaksi derivatif di Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas di pasar aset digital semakin beragam. Namun, pertumbuhan volume perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai mekanisme, risiko, dan karakteristik produk derivatif, sehingga perkembangan pasar dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Ryan dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Tren peningkatan aktivitas perdagangan juga terjadi di pasar global. Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, total volume perdagangan spot dan derivatif pada 11 bursa yang dipantau mencapai 4,23 triliun dolar AS sepanjang Agustus 2026, meningkat 12,3 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Dari total volume tersebut, transaksi derivatif menyumbang sekitar 86,2 persen. Meski mendominasi aktivitas perdagangan, pertumbuhan volume transaksi spot pada Agustus tercatat lebih tinggi dibandingkan derivatif.

Sementara itu, laporan 2026 Global Crypto Adoption Index dari Chainalysis menempatkan Indonesia pada peringkat ke-14 dalam adopsi kripto global. Indonesia berada di posisi ke-11 untuk kategori total arus transaksi, ke-12 untuk saldo aset on-chain, ke-13 untuk aktivitas transaksi antarpengguna domestik, serta ke-10 untuk arus transaksi lintas negara.

Chainalysis juga mencatat perkembangan penggunaan kripto di kawasan Asia Tengah, Asia Selatan, dan Oseania. Aktivitas tersebut mencakup penggunaan stablecoin, transaksi lintas negara, tokenisasi aset, hingga keterlibatan investor institusional.

Ryan menilai pertumbuhan industri kripto tidak cukup hanya diukur dari kenaikan jumlah investor maupun nilai transaksi. Perkembangan infrastruktur perdagangan, regulasi, keamanan, dan edukasi pengguna juga perlu menjadi perhatian.

“Indonesia memiliki basis pengguna yang besar dan ekosistem yang terus berkembang. Karena itu, penting bagi industri untuk melihat pertumbuhan bukan hanya dari sisi volume transaksi, tetapi juga dari bagaimana infrastruktur, regulasi, keamanan, dan edukasi berkembang secara bersamaan,” lanjut Ryan.

Seiring meningkatnya aktivitas derivatif, sejumlah platform perdagangan kripto mulai memperluas layanan ke instrumen tersebut. Bittime, misalnya, meluncurkan layanan Bittime Futures pada Juli 2026 untuk melengkapi layanan perdagangan spot dan staking.

Layanan tersebut menyediakan 49 pasangan perdagangan dengan pilihan posisi long dan short, serta fasilitas leverage hingga 25 kali. Pengguna juga dapat memilih mekanisme cross margin maupun isolated margin sesuai strategi perdagangan dan tingkat risiko yang ingin dikelola.

Penggunaan leverage memungkinkan investor membuka posisi perdagangan dengan nilai lebih besar dibandingkan modal yang digunakan. Namun, mekanisme tersebut juga dapat memperbesar kerugian ketika pergerakan harga tidak sesuai dengan posisi investor.

Untuk perdagangan derivatif, Bittime menerapkan prosedur verifikasi identitas pengguna (Know Your Customer/KYC), pemantauan transaksi (Know Your Transaction/KYT), serta pencegahan pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML). Pengguna juga harus melalui kuesioner dan tes pemahaman sebelum mengakses layanan perdagangan berjangka.

Ryan mengatakan, edukasi dan manajemen risiko menjadi aspek penting dalam pengembangan produk derivatif. Hal tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan fasilitas pengungkit yang memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan perdagangan spot.

“Pertumbuhan aktivitas derivatif menunjukkan semakin beragamnya kebutuhan dan aktivitas di pasar aset digital Indonesia. Bagi kami, pengembangan Futures perlu berjalan seiring dengan edukasi dan pemahaman pengguna terhadap mekanisme serta risikonya, terutama karena penggunaan leverage dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus kerugian,” ujar Ryan.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi