REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Logistik Berikat (PLB) dioptimalkan sebagai tempat penyangga untuk mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan menekan dwelling time serta biaya logistik. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menilai pemanfaatan fasilitas tersebut dapat membuat barang keluar dari kawasan pelabuhan lebih cepat sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, peninjauan ke PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, dilakukan untuk melihat pemanfaatan fasilitas PLB sekaligus menggali persoalan yang dihadapi perusahaan.
"Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, mampu meningkatkan kegiatan usaha," kata Hendri di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Hendri mengatakan, fungsi Bea Cukai tidak hanya sebagai trade facilitator yang memberikan kemudahan dalam kegiatan perdagangan. Bea Cukai juga memastikan fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat membantu perusahaan mengembangkan kegiatan usahanya.
"Peran Bea Cukai itu tidak hanya trade facilitator, tapi memberikan fasilitas kepada perusahaan, sehingga perusahaan itu menumbuhkembangkan industri dan menumbuhkembangkan ekonomi," jelas dia.
Menurut dia, kunjungan tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pelaku usaha dan mencari solusi atas kendala yang ditemukan. Dari hasil peninjauan, perusahaan penerima fasilitas PLB sejak 2017 hingga 2026 tersebut tidak mengalami kendala berat dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
"Alhamdulillah, ternyata dari tahun 2017 sampai 2026, perusahaan ini belum mempunyai kendala atau problem yang berat," ujarnya.
Hendri memastikan dukungan dan ruang asistensi tetap terbuka bagi perusahaan penerima fasilitas PLB di wilayah Jakarta. "Kita akan lakukan hal yang sama, memberikan support sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kejayaan ekonomi," imbuhnya.
Hendri menilai keberadaan PLB dapat membantu mengurangi dwelling time dengan memindahkan barang dari kawasan pelabuhan ke tempat penampungan sebelum barang melanjutkan proses berikutnya.
"Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost. Sehingga, tidak ada lagi tertimbun-tertimbun, paling tidak kita mampu mengurai benang-benang kusut yang ada di pelabuhan, kemudian diarahkan ke bonded," ujarnya.
Meski demikian, Hendri menjelaskan PLB tidak ditujukan untuk mengatasi kemacetan kendaraan di sekitar pelabuhan. Menurut dia, manfaat yang dapat diberikan PLB adalah mengurangi tingkat keterisian atau occupancy rate kawasan pelabuhan.
"Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan, karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung. Sehingga tidak ada antrean yang seperti dwelling time. Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai," paparnya.
Dalam kunjungan tersebut, pelaku usaha juga menyampaikan persoalan pengajuan kuota impor besi baja dan spare part yang membutuhkan waktu lama. Proses pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas), termasuk persetujuan atau pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor di Kementerian Perdagangan, juga dikeluhkan.
"Serta kuota impor yang diterima saat persetujuan jumlahnya tidak sesuai dengan pengajuan (lebih kecil)," kata salah satu pengusaha di kesempatan kunjungan tersebut.
PLB merupakan gudang logistik multifungsi yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan dari pemerintah untuk mendukung efisiensi rantai pasok ekspor-impor. Fasilitas PLB di Jakarta diawasi langsung oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Sejumlah PLB beroperasi di wilayah Jakarta, di antaranya berada di Cakung dan Marunda. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk berbagai jenis komoditas, mulai dari bahan baku industri hingga produk jadi.
Dari sisi pelaku usaha, salah satu fasilitas PLB adalah penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor. Importir dapat menimbun barang di PLB hingga tiga tahun sebelum barang dikeluarkan untuk digunakan, sehingga pembayaran bea masuk dan pajak impor dapat disesuaikan dengan waktu pengeluaran barang.
Skema tersebut juga dapat membantu perusahaan mengelola arus kas karena pembayaran kewajiban impor tidak harus dilakukan ketika barang pertama kali masuk ke Indonesia. Bagi pemerintah, pemanfaatan PLB dapat mengurangi penumpukan barang di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok sekaligus menekan biaya logistik akibat lamanya barang berada di kawasan pelabuhan.