Saturday, 1 Rabiul Akhir 1448 / 12 September 2026

Saturday, 1 Rabiul Akhir 1448 / 12 September 2026

Perkuat Pengawasan Barang Ekspor, Bea Cukai Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas Ke-10 di Pelabuhan Tan

Selasa 01 Sep 2026 13:21 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan barang melalui peresmian alat pemindai peti kemas barang ekspor ke-10 pada Kamis (27/08) yang berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari.

Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan barang melalui peresmian alat pemindai peti kemas barang ekspor ke-10 pada Kamis (27/08) yang berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari.

Foto: dok Bea Cukai
Penambahan fasilitas pemindai merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan barang melalui peresmian alat pemindai peti kemas barang ekspor ke-10 pada Kamis (27/08) yang berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari. Pengoperasian alat pemindai peti kemas ke-10 ini menjadi bagian dari rangkaian pembangunan fasilitas pemindaian peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan pemindai terakhir dalam rangkaian tersebut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa penambahan fasilitas pemindai merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga

“Dengan beroperasinya pemindai ke-10 ini, kami semakin memperkuat dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan. Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif,” ujar Adhang.

Alat pemindai peti kemas merupakan sarana pemeriksaan menggunakan teknologi Sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi peti kemas melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas. Selain itu, alat tersebut dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif. Pemanfaatan teknologi pemindaian memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA