Kamis 04 Jun 2026 10:15 WIB

Rupiah Melemah Emas Ikut Loyo, Ini Daftar Harga Terbaru

Harga emas batangan Antam terkoreksi, sebelumnya bertahan di level Rp 2,7 juta.

 Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.45 WIB kembali turun Rp 15.000, dari sebelumnya Rp 2.774.000 menjadi Rp 2.759.000 per gram.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.45 WIB kembali turun Rp 15.000, dari sebelumnya Rp 2.774.000 menjadi Rp 2.759.000 per gram. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.45 WIB kembali turun Rp 15.000, dari sebelumnya Rp 2.774.000 menjadi Rp 2.759.000 per gram. Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini turun menjadi Rp 2.571.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.429.500.

- Harga emas 1 gram: Rp 2.759.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 5.458.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 8.162.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 13.570.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 27.085.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 67.587.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 135.095.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 270.112.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 675.015.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 1.349.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.699.600.000.

Potongan pajak atas pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement