Kamis 25 Dec 2025 09:30 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per Gram

Harga emas turun dari sebelumnya Rp2.590.000.

Pengunjung melihat logam mulia Antam yang dipajang di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Foto: Dok Republika
Pengunjung melihat logam mulia Antam yang dipajang di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (25/12/2025) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram. Harga emas turun dari sebelumnya Rp2.590.000 menjadi Rp2.576.000 per gram.

Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turun menjadi Rp2.435.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan berat yang tercatat pada Kamis adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.338.000
  • 1 gram: Rp2.576.000
  • 2 gram: Rp5.092.000
  • 3 gram: Rp7.613.000
  • 5 gram: Rp12.655.000
  • 10 gram: Rp25.255.000
  • 25 gram: Rp63.012.000
  • 50 gram: Rp125.945.000
  • 100 gram: Rp251.812.000
  • 250 gram: Rp629.265.000
  • 500 gram: Rp1.258.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.516.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement