Kamis 11 Dec 2025 10:02 WIB

Harga Emas Antam Naik ke Rp 2,43 Juta per Gram, Buyback Juga Menguat

Buyback ikut naik ke level Rp 2,291 juta per gram.

Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Foto: Dok Republika
Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (11/12/2025), mengalami kenaikan sejak kemarin. Harga kini naik Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 2.416.000 menjadi Rp 2.431.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) turut naik ke Rp 2.291.000 per gram dan tersedia mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenai potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.265.500
  • Emas 1 gram: Rp 2.431.000
  • Emas 2 gram: Rp 4.802.000
  • Emas 3 gram: Rp 7.178.000
  • Emas 5 gram: Rp 11.930.000
  • Emas 10 gram: Rp 23.805.000
  • Emas 25 gram: Rp 59.387.000
  • Emas 50 gram: Rp 118.695.000
  • Emas 100 gram: Rp 237.312.000
  • Emas 250 gram: Rp 593.015.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.185.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.371.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement