Rabu 22 Oct 2025 07:19 WIB

Bahlil Pernah Umumkan Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat, KPK: Sampai Saat Ini tidak Ada Dokumennya

"Terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya," kata Dian.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Papua Maluku Utara melakukan aksi solidaritas menolak penambangan nikel di Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/6/2025). Aksi tersebut untuk mendesak pemerintah pusat mencabut semua izin tambang nikel di Raja Ampat.
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Papua Maluku Utara melakukan aksi solidaritas menolak penambangan nikel di Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/6/2025). Aksi tersebut untuk mendesak pemerintah pusat mencabut semua izin tambang nikel di Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan surat keputusan (SK) mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, pencabutan IUP itu pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana.

“Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Dian yang di KPK bertugas berkoordinasi dan mengawasi lima wilayah di bagian timur Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, mengaku pihaknya telah menanyakan empat IUP yang dicabut tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menanyakan keseriusan pemerintah yang bertugas untuk menangani pencabutan empat IUP tersebut.

“Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada kegiatan di empat pertambangan tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan. Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement