REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Made Pasek Swardhyana menyebut berkas perkara pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely masih terlihat kabur. Pernyataan itu disampaikan Kejaksaan kendati polisi telah menetapkan istri korban, Brigadir Rizka Sintiani, sebagai tersangka.
"Jadi, berkasnya masih kabur, belum jelas siapa pelakunya, apakah hanya satu orang atau lebih," kata Made Pasek di Mataram, Selasa.
Kajari Mataram menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. "Itu makanya berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.
Perihal hasil rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (29/9) di rumah Brigadir Esco di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Made Pasek memastikan hal itu belum masuk dalam kelengkapan berkas.
"Belum (masuk), itu makanya jadi petunjuk yang harus dipenuhi," ujar dia.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan sebelumnya meyakini ada peran orang lain yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan anggota Polres Lombok Barat tersebut.
"Menurut kami, seorang perempuan tidak bisa mengangkat (jenazah Brigadir Esco). Pasti dibantu orang lain. Makanya, rekonstruksi kemarin menggunakan (peran) Mr. X," kata Catur.