REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (6/10/2025), mengalami kenaikan Rp11.000 dari semula Rp2.239.000 menjadi Rp2.250.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) tercatat sebesar Rp2.098.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- 0,5 gram: Rp1.175.000
- 1 gram: Rp2.250.000
- 2 gram: Rp4.440.000
- 3 gram: Rp6.635.000
- 5 gram: Rp11.025.000
- 10 gram: Rp21.995.000
- 25 gram: Rp54.862.000
- 50 gram: Rp109.645.000
- 100 gram: Rp219.212.000
- 250 gram: Rp547.765.000
- 500 gram: Rp1.095.320.000
- 1.000 gram: Rp2.190.600.000
Potongan pajak pembelian emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.