Kamis 02 Oct 2025 14:55 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029

Kebijakan fiskal juga diperluas untuk sektor pariwisata dan pekerja transportasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mendapat keringanan pajak hingga 2029. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mendapat keringanan pajak hingga 2029. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mendapat keringanan pajak hingga 2029. Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk omzet sampai Rp4,8 miliar dipertahankan hanya 0,5 persen.

“PPh final dipastikan sampai dengan 2029, UMKM dikenakan hanya 0,5 persen untuk omzet sampai Rp4,8 miliar,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diperkirakan mencakup 552 ribu pekerja di hotel, restoran, dan kafe.

Airlangga menyebut langkah tersebut bagian dari delapan program akselerasi pemerintah pada kuartal IV 2025. “Pemerintah terus mengecek dan mendorong program akselerasi di tahun 2025,” ujarnya.

Tak hanya pajak, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat, diskon iuran JKK-JKM bagi 731 ribu pekerja transportasi, serta program padat karya yang menyerap 215 ribu pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement