REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mendapat keringanan pajak hingga 2029. Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk omzet sampai Rp4,8 miliar dipertahankan hanya 0,5 persen.
“PPh final dipastikan sampai dengan 2029, UMKM dikenakan hanya 0,5 persen untuk omzet sampai Rp4,8 miliar,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diperkirakan mencakup 552 ribu pekerja di hotel, restoran, dan kafe.
Airlangga menyebut langkah tersebut bagian dari delapan program akselerasi pemerintah pada kuartal IV 2025. “Pemerintah terus mengecek dan mendorong program akselerasi di tahun 2025,” ujarnya.
Tak hanya pajak, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat, diskon iuran JKK-JKM bagi 731 ribu pekerja transportasi, serta program padat karya yang menyerap 215 ribu pekerja.