REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden AS Donald Trump menandatangani proklamasi yang menuntut perusahaan membayar 100.000 dolar AS per tahun untuk visa pekerja H-1B. Nilai ini setara Rp1,6 miliar.
"Kita membutuhkan pekerja. Kita membutuhkan pekerja yang hebat. Dan ini hampir memastikan bahwa itulah yang akan terjadi," kata Trump di Ruang Oval saat menandatangani proklamasi tersebut.
Perombakan tersebut bertujuan untuk mengekang apa yang digambarkan pemerintah sebagai penyalahgunaan sistem visa yang meluas, terutama perusahaan yang menggunakannya untuk menggantikan pekerja teknologi AS dengan tenaga kerja asing berbiaya rendah.
"Penggantian pekerja Amerika dalam skala besar melalui penyalahgunaan program secara sistemik telah merusak keamanan ekonomi dan nasional kita," menurut proklamasi yang dirilis oleh Gedung Putih.
Langkah tersebut merupakan upaya terbaru pemerintah untuk memperketat kontrol imigrasi dan dapat berdampak luas pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada pemegang visa H-1B.
Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan biaya baru tersebut dirancang untuk mencegah perusahaan bergantung pada tenaga kerja asing dan akan memberikan insentif untuk mempekerjakan pekerja Amerika.
"Berhentilah mendatangkan orang untuk mengambil pekerjaan kita, itu kebijakan kita di sini," kata Lutnick, berdiri di samping Trump.
Visa H-1B adalah jenis visa non-imigran yang dikeluarkan oleh AS untuk pekerja asing yang memiliki keahlian khusus.
Program tersebut ditujukan untuk memungkinkan perusahaan di AS mempekerjakan tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan tertentu yang tidak mudah didapatkan dari tenaga kerja lokal.