REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurut dia, penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan secara berulang.
"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Hal itu ia sampaikan menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurut Purbaya, untuk saat ini, pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak.
Purbaya menekankan, langkah yang lebih penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio) konstan. Jika praktik tersebut terus diulang, sambung dia, masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.
"Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri," ucap Purbaya.