REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri, untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Supratman mengapresiasi usulan tersebut. “Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia mengungkapkan pemerintah sebenarnya sudah siap membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, DPR telah memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.
“Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya bisa kita bagi untuk dibahas bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Awalnya, RUU itu masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
Bob juga memaparkan, Baleg DPR telah menerima berbagai usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, yang jumlahnya mencapai 10 RUU.
Di antaranya, RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, ada pula RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.