REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil (UMK).
“KUR Perumahan adalah kebijakan yang berpihak kepada UMK dan baru kali ini ada KUR Perumahan sepanjang Indonesia berdiri,” kata Maruarar saat Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Ahad (7/9/2025).
Ia mengajak pengusaha memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usaha, memperkuat perekonomian nasional, serta mendorong lahirnya wirausaha baru.
Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha menaati aturan dan menjalankan program secara profesional untuk mencegah praktik merugikan seperti korupsi.
“Saya minta HIPMI mengurasi anggotanya atau jaringannya secara serius. Karena pengusaha enggak semua benar, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar. Kalau enggak benar, jangan ikut program ini. Tapi kalau yang benar, jangan ragu, karena ini untuk rakyat dan agar UMK naik kelas,” ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan diberikan bagi dua kelompok penerima manfaat. Dari sisi penyediaan (supply), kredit ditujukan kepada pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan, dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Penarikan bisa dilakukan sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
Sementara dari sisi permintaan, kredit ditujukan bagi UMKM untuk mendukung kegiatan usaha, termasuk pembelian rumah atau penyewaan gudang.