REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) nonreguler pada Agustus 2025. Keputusan tersebut dilakukan karena mencermati dinamika perekonomian yang terjadi terkini.
Diketahui pada Mei 2025 lalu, LPS menurunkan TBP sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPS, sehingga masing-masing menjadi 4 persen dan 6,5 persen, sedangkan untuk valuta asing di bank umum tetap di 2,25 persen. TBP tersebut berlaku hingga 30 September 2025.
Lantaran mencermati perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan, LPS lantas menetapkan TBP anyar pada Agustus 2025 ini. Yakni dengan angka simpanan rupiah di bank umum turun 25 bps menjadi 3,75 persen dan simpanan rupiah di BPR turun jadi 6,25 persen, sedangkan valuta asing di bank umum tetap 2,25 persen. TBP itu berlaku pada 28 Agustus—30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP didasari berbagai dinamika kondisi perekonomian dan pasar keuangan yang terjadi, baik secara global maupun domestik.
“Hasil observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi. Prospek ekonomi global tetap resilien meski masih dibayangi ketidakpastian yang tinggi, ekonomi negara utama ternyata tumbuh positif kendati masih cukup variatif sepanjang tahun 2025,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kemudian, inflasi masih cenderung persisten dibayangi dampak lanjutan dari penerapan kebijakan tarif dan kemungkinan perubahan pola supply chain global.
“Beberapa bank sentral global melanjukan penurunan suku bunga acuan sebagai upaya mendorong supaya ekonominya lebih baik. Namun, sebagian lainnya juga masih terus mencermati dampak perkembangan kebijakan tarif ke tingkat inflasi, serta ekonomi secara luas,” terangnya.
Sementara itu, volatilitas di pasar keuangan cenderung menurun di tengah optimisme investor atas prospek ekonomi dan aktivitas bisnis, korporasi, pasca tercapainya beberapa kesepakatan negosiasi tarif dagang antara Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara dunia.
Adapun dari domestik, penetapan TBP didasari oleh kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II 2025,” kata Purbaya.
Purbaya menerangkan, perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan dinilai menunjukkan dinamika yang tinggi. Ekonomi negara-negara besar tercatat tumbuh positif sepanjang kuartal II 2025.
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini, yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.
Data pada Juli 2025 menunjukkan, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara year on year (yoy), didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 7 persen secara yoy. Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).
Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 119,43 persen (threshold: 50 persen) dan AL/DPK sebesar 27,08 persen (threshold: 10 persen) pada Juli 2025.
Purbaya melanjutkan, terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tecermin dari rasio non performing loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio loan at risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,68 persen dari total penyaluran kredit pada periode Juli 2025, level ini sudah lebih rendah dari tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah tidak boleh melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank. Upaya itu merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.
“LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Saat ini suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas,” terangnya.
Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus, SBP tercatat turun 11 bps ke level 3,45 persen, dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025. Ia menyebut, ruang penurunan lanjutan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini (Agustus 2025) sebesar 25 bps.
Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antarbank, serta target penyaluran kredit potensial memengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.
Pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP Valas di bulan Agustus terpantau turun 5 bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
“Saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed funds rate (FFR). Sementara itu kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan TBP terbaru, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta kanal komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” tutupnya.